Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ini Ancaman Penjara Oknum Polisi yang Kedapatan Nyabu di Hotel

badge-check

					Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul. (BERITA.NEWS/Muh Ilham). Perbesar

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS,Jeneponto – Setelah oknum Polisi Polres Jeneponto Aipda AK bersama perempuan AS menjalani pemeriksaan, kini keduanya ditetapkan tersangka.

Dimana sebelumnya, AK dan AS tertangkap tangan di sebuah Hotel dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkoba jenis Sabu.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul menyampaikan terkait penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh Oknum AK dan AS, saat ini sudah menjalani proses penyidikan.

“Kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jeneponto karena terbukti memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis shabu, dari hasil pemeriksan Urine melalui Lab Forensik Polda Sulsel, kedua pelaku dinyatakan Positif menggunakan Narkoka jenis shabu,” kata Syahrul kepada Wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Syahrul juga mengatakan terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh kedua  pelaku adalah miliknya.

“Palaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Tamalatea itu juga mengungkapkan terduga pelaku AS adalah merupakan PNS yang berkantor di PTSP Kabupaten Jeneponto.

“Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abdul Majid juga sudah menyurat ke pimpinannya tentang pemberitahuan hal itu dan tembusannya Sekda Jeneponto,” pungkasnya.

  • Muh Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal