Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

HUT Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja Bebaskan Denda Wajib Pajak

badge-check

					Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan M. Iqbal Hasanuddin (kiri) dan Kepala Bapenda Sulsel M Reza usai menemui Sekda Sulsel di Kantor Gubernur (dok) Perbesar

Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan M. Iqbal Hasanuddin (kiri) dan Kepala Bapenda Sulsel M Reza usai menemui Sekda Sulsel di Kantor Gubernur (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke 355, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa raharja kolaborasi hapuskan denda wajib pajak kendaraan. Kamis (3/10/2024).

Bapenda Sulsesl secara khusus menghapus denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tarif PKB Progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.

Selanjutnya, ada Diskon 19 persen untuk tunggakan PKB diatas 1 tahun bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.

Diskon 10 persen tunggakan PKB diatas 1 tahun untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.

“Jadi kalau Pemprov kan PKB denda kalau jasa raharja SWDKLJJ denda. Denda semua hilang, diskon potongan pokok 10 persen kalau dia balik nama potongan 10 persen juga,” ucap Kepala Bapenda Sulsel M Reza.

Sementara itu, Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan M. Iqbal Hasanuddin mengatakan pihaknya melakukan pembebasan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLJJ).

“Sebenarnya kontribusi kita di jasa raharja dalam rangka HUT Sulsel kita tahu ada program relaksasi denda pajak kendaraan bermotor.

Jasa raharja mensuppor dengan memberikan pembebasan denda sumbangan wajib. Itu yang kita lakukan dalam rangka menyambut HUT sulsel,” ujarnya.

Kolaborasi Pembebasan Denda wajib pajak ini mulai berlaku tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024 untuk merayakan HUT Sulsel ke 355.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel