Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Heboh Polisi Sinjai Jadi DPO, Polres Tegaskan Semua Sudah Sesuai Prosedur

badge-check

					Oknum Anggota Polres Sinjai Masuk DPO Propam. [Foto: Ist] Perbesar

Oknum Anggota Polres Sinjai Masuk DPO Propam. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai menuai sorotan setelah yang bersangkutan menyampaikan protes atas status tersebut.

Menanggapi hal itu, Polres Sinjai memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mengikuti mekanisme serta prosedur yang berlaku di lingkungan internal Polri.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyampaikan bahwa proses yang dilakukan terhadap Brigpol Fachrul sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” ujar Iptu Agus Santoso saat menanggapi protes yang disampaikan Brigpol Fachrul Purnama Putra.

Menurut Agus, pengunduran diri dari institusi Polri tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat utama adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota Polri sebelum mengajukan pengunduran diri.

“Batas minimal masa dinas yaitu di atas 20 tahun pengabdian. Sementara Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO telah melalui mekanisme internal di Polres Sinjai.

“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” tambah Agus.

Sebelumnya, Brigpol Fachrul Purnama Putra menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri pada 23 Juli 2025.

Surat pengunduran diri tersebut, kata Fachrul, diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Azhar.

Fachrul juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima respons lisan dari pimpinan yang menyatakan akan menyetujui serta memberikan rekomendasi terhadap permohonannya.

Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi menjalankan tugas kedinasan karena menganggap proses pengunduran dirinya telah disetujui.

“Saya tidak lari dari kedinasan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif di internal Polri.

Ia juga meminta Sipropam Polres Sinjai untuk meninjau kembali penerbitan status DPO terhadap kliennya serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan masalah etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO dinilai perlu ditinjau kembali dasar hukum dan urgensinya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal