BERITA.NEWS, Sinjai — Penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai menuai sorotan setelah yang bersangkutan menyampaikan protes atas status tersebut.
Menanggapi hal itu, Polres Sinjai memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mengikuti mekanisme serta prosedur yang berlaku di lingkungan internal Polri.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyampaikan bahwa proses yang dilakukan terhadap Brigpol Fachrul sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” ujar Iptu Agus Santoso saat menanggapi protes yang disampaikan Brigpol Fachrul Purnama Putra.
Menurut Agus, pengunduran diri dari institusi Polri tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota Polri sebelum mengajukan pengunduran diri.
“Batas minimal masa dinas yaitu di atas 20 tahun pengabdian. Sementara Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO telah melalui mekanisme internal di Polres Sinjai.
“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” tambah Agus.
Sebelumnya, Brigpol Fachrul Purnama Putra menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri pada 23 Juli 2025.
Surat pengunduran diri tersebut, kata Fachrul, diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Azhar.
Fachrul juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima respons lisan dari pimpinan yang menyatakan akan menyetujui serta memberikan rekomendasi terhadap permohonannya.
Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi menjalankan tugas kedinasan karena menganggap proses pengunduran dirinya telah disetujui.
“Saya tidak lari dari kedinasan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif di internal Polri.
Ia juga meminta Sipropam Polres Sinjai untuk meninjau kembali penerbitan status DPO terhadap kliennya serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.
Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan masalah etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO dinilai perlu ditinjau kembali dasar hukum dan urgensinya.
![]()
























