BERITA.NEWS, Sinjai — Aksi empat remaja yang awalnya mengira menemukan “rezeki nomplok” justru berujung petaka.
Mereka kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat membawa kabur tas berisi uang belasan juta rupiah milik seorang pedagang.

Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap keempat remaja tersebut di Lorong Macan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (9/4/2026) malam.
Mereka diduga terlibat dalam pencurian tas berisi uang tunai Rp15 juta dan satu unit handphone.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IL (14), RA (15), TE (16), dan IK (12).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad.
“Benar, tim telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone dan uang tunai,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bernama Sailan Sam (45) yang kehilangan tas miliknya pada Kamis, 19 Maret 2026 di Lapangan Passamaturukang (Pastur).
Saat itu, korban tengah sibuk merapikan barang dagangannya di sekitar mobil.
Tanpa disadari, tas hitam berisi uang tunai sekitar Rp15 juta dan satu unit HP Vivo Y35 yang disimpan di kursi pengemudi tiba-tiba hilang.
“Korban menyimpan tas di kursi pengemudi saat sedang berbenah jualan. Pas dicek kembali, tas sudah tidak ada di tempatnya,” jelas Nurman.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Para remaja ini mengaku menemukan tas tersebut tergeletak di kolong mobil.
Bukannya mengembalikan, mereka justru membawa kabur dan membagi-bagikan isi uangnya.
RA diketahui menguasai HP milik korban dan menerima uang Rp65 ribu. Sementara IL mendapat Rp205 ribu, TE Rp60 ribu, dan IK Rp50 ribu.
“Modusnya, mereka melihat tas tergeletak di kolong mobil saat sedang bermain di Lapangan Pastur. Uangnya kemudian dibagi-bagi kepada seluruh terduga pelaku, sementara handphone digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Nurman.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y35 warna hitam dan sebuah tas genggam hitam.
Kini, keempat remaja itu telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial AA yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis: Akbar Razak
![]()
























