Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Hayat Gani Pede Kembali Jabat Sekda, Akui Dekat Dengan Pj Gubernur

badge-check

					Hayat Gani Pede Kembali Jabat Sekda, Akui Dekat Dengan Pj Gubernur Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani nampak hadir saat penyambutan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kantor Gubenrur. Rabu (6/9/2023).

Kehadiran Hayat pun mendapat perhatian para pejabat Pimpinan Tinggi Pemprov yang ikut menyambut di Kantor Gubenrur, apalagi sejak insiden pencopotan ia tidak pernah menampakkan diri.

Kepada awak media, Hayat Gani mengaku masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menepis isu bahwa dirinya sudah pensiun per 1 Mei 2023 lalu.

Ia mengaku punya kedekatan dengan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pernah sama-sama bertugas sebagai Direktur di Kementerian.

“Samasama direktur waktu di Kemensos. Udah lama saya kenal. Ya kita opmtimis bagaimana Sulsel ini lebih berjaya dan yg

namanya akselerasi di segala bidang Insyaallah akan dibenahi dengan baik oleh Pak Gub,” ucapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

“Yang jelas saya kan ASN, masuk kantor boleh. Iya kan. Siapa bilang saya pensiun. Tidak ada to.

Kalau saya pensiun saya terima Taspen dong.Tapi kan tidak ada. Sampai sekarang.
Jadi kita lihat lagi apa yang terjadi setelah ini. Optimis,” lanjutnya.

Hayat pun percaya diri (Pede) bisa kembali lagi sebagai Sekda Sulsel, apalagi amar putusan gugatan di PTUN membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022.

“(Apakah ada peluang untuk kembali lagi?)
Sangat besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang pengadaan, pemberhentian, informasi kepegawaian BKD Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani menjelaskan status pensiun ASN jika dia staf biasa maka batas usianya maksimal 58 tahun.

“Sesuai UU nomor 5 Tahun 2014, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Adapum bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk saya, BUP saya adalah 58 tahun,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

17 April 2026 - 05:21 WITA

Trending di Makassar