Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Hasil Pemilu 2019 : KPU Belum Menetapkan Calon Terpilih Di Pillpres 2019

badge-check

					Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara KPU. (Int) Perbesar

Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara KPU. (Int)

BERITA.NEWS, Jakarta – Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan KPU baru menetapkan hasil perolehan suara pemilihan presiden 2019. KPU belum menetapkan salah satu dari calon presiden menjadi presiden terpilih.

Dirinya menjelaskan, untuk penetapan calon yang terpilih kita harus menunggu apakah ada atau tidak pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Jokowi – Ma’ruf Menang Pilpres, Nurdin Abdullah Minta Masyarakat Hargai KPU

“Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” seperti dilansir dari laman tempo.co, Selasa, (21/5/2019).

Hasyim juga mengatakan bahwa pihak yang tidak menerima hasil dari perolehan suara dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3X24 Jam sejak ditetapkannya hasil perolehan suara oleh KPU.

“Terhitung sejak 21 mei 2019 jam 1.46 sampai 24 mei 2019 jam 1.46 adalah masa pendaftaran gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” ujarnya.

Baca Juga : Hasil Lengkap Rekapitulasi Pilpres: Jokowi-Ma’ruf Menang di 21 Provinsi

Bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke MK, maka KPU akan meminta konfirmasi ke MK mengenai tidak adanya gugatan. Setelah mendapatkan konfirmasi, maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan presiden terpilih.

“Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan perhitungan jumlah suara pada hari Selasa, (21/5/2019) dini hari. Dari hasil perhitungan tersebut, Paslon no urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil unggul dengan total perolehan 85.607.362 suara. Sedangkan Paslon no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh sebanyak 68.650.239 suara, dari total suara sah Pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Sumber : tempo.co

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional