Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Harta Rp13,7 Miliar Disorot! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

badge-check

					Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Kemenag RI) Perbesar

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Kemenag RI)

BERITA.NEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Yaqut dalam perkara tersebut maupun pasal-pasal yang disangkakan.

Menurut Budi, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh tim penyidik pada waktu yang tepat.

Pernah Berulang Kali Diperiksa

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut belum berkaitan dengan penetapan tersangka.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat.

Namun, kurang dari sebulan berselang, status hukum Yaqut resmi berubah.

Kasus Sensitif, Sorotan Publik Menguat

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik strategis dan sangat sensitif, yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Harta Kekayaan Yaqut Ikut Disorot

Di tengah proses hukum tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Cholil Qoumas turut menjadi perhatian.

Dalam laporan yang disampaikan ke KPK per 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.

Total harta yang dilaporkan mencapai Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rincian kekayaan tersebut antara lain:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
  • Dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.

Yaqut juga melaporkan utang sebesar Rp800 juta, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp13,74 miliar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal