Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Hari Ini, Bawaslu Jadwalkan Klarifikasi Ketua PPK Sinjai Selatan, Dugaan Pelanggaran Etik

badge-check

					Kantor Bawaslu Sinjai, Jl Persatuan Raya, Sinjai Utara. (Dok. Berira.News/ Syarif) Perbesar

Kantor Bawaslu Sinjai, Jl Persatuan Raya, Sinjai Utara. (Dok. Berira.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap oknum PPK Sinjai Selatan.

Undangan klarifikasi itu terhadap oknum PPK Sinjai Selatan atas adanya dugaan ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu.

Dimana sebelumnya, oknum PPK Sinjai Selatan inisial HMP itu membagikan atau menshare link berita bakal pasangan calon (Bapaslon) kandidat Pilkada 2024.

HMP membagikan link berita yang diterbitkan aseranews.com tersebut disalah satu grup WhatsApp dengan judul “Bersama 3 Partai Pengusung RAMAH Optimis Menang di Pilkada Sinjai 2024”.

Pemerhati Demokrasi, Bahar menilai apa yang dilakukan oleh oknum PPK diduga melanggar etik sebagai penyelenggara.

“Itu sangat tidak etis, jika seorang penyelenggara pemilihan membagikan link berita paslon, apalagi berita tersebut berkaitan dengan sosialisasi atau promosi paslon,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Pihak Bawaslu Sinjai telah melakukan penindakan atas informasi tersebut dengan melakukan penelusuran.

Belakangan terungkap, bahwa oknum PPK Sinjai Selatan tersebut menjabat sebagai Ketua.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada oknum PPK Sinjai Selatan.

“Ini hari jadwal klarifikasinya,” singkat Arsal, Kamis (5/9/2024).

Untuk diketahui, Terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Trending di Daerah