Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Hanya Gara-Gara Rp50 Ribu, Suami Ngamuk Cekik Istri hingga Dibanting! Resmob Bantaeng Turun Tangan

badge-check

					Terduga Pelaku JF Diamankan di Mapolres Bantaeng. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku JF Diamankan di Mapolres Bantaeng. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng — Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kabupaten Bantaeng setelah seorang suami berinisial JF (40) nekat menganiaya istrinya SY (39) hanya karena ditanya soal uang Rp50.000.

Aksi brutal itu berakhir dengan kepala korban bengkak akibat benturan setelah dicekik dan dibanting oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, mengungkapkan kejadian itu berlangsung di rumah pasangan tersebut di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, pada Rabu (26/11) sekitar pukul 12.30 Wita.

“Korban menanyakan uang hasil jualan sebesar Rp50.000, namun terduga pelaku JF langsung marah dan tersulut emosi hingga mencekik leher korban sampai terjatuh ke lantai. Dari situlah pertengkaran mereka memuncak,” jelas Iptu Gunawang, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Tak terima diperlakukan kasar, SY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Terduga pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Bateballa, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.

“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bantaeng. JF mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Gunawang menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa.

“Segera lapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal