Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pinrang

Guru di Pinrang Tersangka Pencabulan, 12 Siswa Jadi Korban

badge-check

BERITA.NEWS,Makassar- Seorang oknum Guru Olahraga Sekolah Dasar (SD) di Pinrang inisial AM menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswanya. Selasa (30/5/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Inspektur Satu Akhmad Risal menegaskan status Guru Cabul itu telah menjadi tersangka.

Hal itu di perkuat laporan 12 orang siswa yang mengaku menjadi korban kebejatan Guru tersebut.

Akhmad Risal mengaku para siswa yang menjadi korban datang melapor memberikan keterangan didampingi orang tuanya masing-masing.

“Kemarin itu korban ada sembilan orang, tapi ini bertambah lagi jadi 12 orang yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” ujarnya saat dihubungi melalui teepon, Selasa (30/5/2023).

Mantan Kasatreskrim Polres Palopo ini mengatakan sudah menahan Guru AM.

“Guru (AM) sudah kami amankan, bahkan sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Akhmad menyebut pihaknya juga sudah mengantongi hasil visum terhadap korban dan sejumlah alat bukti.

“Sudah ada (visum korban). Sudah ada surat keterangan dan pelaporan dari Depsos. Semua ala bukti juga,” tuturnya.

Lebih lanjut,  Akhmad menjelaskan modus pelaku melakukan aksinya saat mata pelajaran olahraga. Para korban sengaja ia kumpulkan di sebuah ruangan.

“Dia memerintahkan korban ini membuka rok dan berbaring. Untuk tidak diketahui perbuatannya, AM ini mengancam para korban.

“Dia mengancam akan memukul korban agar tidak cerita kepada orang tua,” bebernya.

Akibat perbuatannya, AM terjerat pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Kepala P2TP2A Kabupaten Pinrang, Bahtiar Tombong mengaku belum memberikan pendampingan kepada 12 anak korban pencabulan oleh gurunya.

Ia menyebut belum mendapatkan laporan dari Unit Perempuan dan Anak Polres Pinrang.

“Tidak ada kami dampingi, karena belum ada informasi dari PPA Polres,” ucapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal