Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gubernur Sulsel: BUMDes Jadi Penggerak Ekonomi Pedesaan

badge-check

					Kepala Dinas PMD Sulsel Muhammad Saleh membacakan sambutan Gubernur Andi Sudirman (BERITA.NEWS) Perbesar

Kepala Dinas PMD Sulsel Muhammad Saleh membacakan sambutan Gubernur Andi Sudirman (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar– Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) tekankan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi di wilayah pedesaan.

Hal ini ia tekankan melalui sambutan tertulis Gubernur Sulsel oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muhammad Saleh di Rakortek Penguatan BUMDes,

Serta Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi Bumdes Bersama di Hotel Four Poin Makassar. Kamis (7/4/2022).

Hadir Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa dan PDTT Ir. Herlina Sulistyorini, M.Si dan dan Kaban Pengembangan SDM Kemendes.

Turut pula Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten dan Kepala Inspektorat Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

“BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa tentu kami harapkan dapat menggerakkan ekonomi perdesaan, melalui pengelolaan unit usaha maupun kerjasama dengan pihak lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, M Saleh mengatakan hadirnya regulasi baru yang mengatur BUMDes dalam PP nomor 1 tahun 2021 semakin membuka peluang untuk mengembangkan usahanya.

“Salah satunya karena BUMDes telah wajib berbadan hukum. Peluang-peluang seperti ini, harus desa manfaatkan untuk menggali potensi/kekayaan di sektor pertanian, peternakan, perikanan maupun sektor pariwisata dan lainnya,” jelasnya.

Olehnya itu, perlu ada kreatifitas dari pada pengurus BUMDes dalam mengelola dan mengembangkan potensi aset desa.

“BUMDes adalah milik Desa, bukan milik aparat atau pengurus, sehingga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam menggali ide-ide,

tujuan akhir yakni kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Dari 2,255 di Sulawesi Selatan ada 2,232 BUMDes, namun baru 102 yang telah berbadan hukum.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel