Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gubernur Serahkan BLT BBM Pemprov ke 1.275 Warga Pangkep

badge-check

					Gubernur Andi Sudirman saat menyerahkan BLT BBM di Kabupaten Pangkep (Ist) Perbesar

Gubernur Andi Sudirman saat menyerahkan BLT BBM di Kabupaten Pangkep (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM ke 1.275 warga di Kabupaten Pangkep.

1.275 warga ini merupakan Para Keluarga Penerima Mamfaat (PKM) yang terdata belum pernah menerima bantuan sosial dari APBD maupun APBN.

Penyaluran senilai Rp 382,5 Juta untuk 1.275 warga PKM di Kantor Lurah Borimasunggu, Kecamatan Labakkang. Kamis (29/12/2022).

“Alhamdulillah, hari ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Provinsi Sulsel kepada 1.275 orang di Kabupaten Pangkep dengan nilai Rp 382,5 Juta,” kata Gubernur Andi Sudirman.

BLT BBM ini juga untuk mengatasi dampak inflasi.

“Kami harap mudah-mudahan dapat di manfaatkan dengan baik. Penyerahan bantuan ini sesuai dengan arahan bapak Presiden, untuk mengatasi dampak inflasi,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pangkep, Muh. Yusran Lalogau merasa bersyukur dan senang warga Pangkep menjadi sasaran penyaluran BLT BBM oleh Pemprov Sulsel.

“Saya selaku Bupati Kabupaten Pangkep mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Gubernur, perhatian beliau kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran Rp 15 Miliar khusus untuk mengatasi dampak inflasi.

Salah satunya alokasi untuk subsidi transportasi umum Rp 2 Miliar.

Anggaran tersebut merujuk pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022

tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel