Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Gempar di Sinjai! Kejari Resmi Sidik Dugaan Korupsi Rp21,9 Miliar di Proyek SPAM dan Dana Hibah

badge-check

					Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Jl. Jenderal Sudirman, Sinjai Utara. (Foto: Berita.News) Perbesar

Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Jl. Jenderal Sudirman, Sinjai Utara. (Foto: Berita.News)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali bikin geger publik. Lembaga penegak hukum ini resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis yang menyeret proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) serta penggunaan dana hibah di Kabupaten Sinjai.

Pengumuman mengejutkan itu disampaikan langsung melalui siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, pada Rabu (1/10/2025).

Tiga perkara yang kini naik ke tahap penyidikan meliputi:

  1. Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai dengan nilai proyek mencapai Rp10.042.832.000.
  2. Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Sinjai senilai Rp9.622.914.316.
  3. Kasus Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemkab Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebesar Rp2.300.000.000.

Kajari menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Peningkatan status perkara ini sesuai dengan hasil ekspose yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajari Sinjai dalam keterangannya.

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait KUHP.

Dengan langkah tegas ini, Kejari Sinjai berkomitmen mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab, menetapkan tersangka, sekaligus mengamankan barang bukti yang diperlukan.

Total nilai proyek dan dana hibah yang kini tengah disidik Kejari Sinjai dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp21,9 miliar lebih. Angka fantastis ini dipastikan akan menjadi sorotan besar masyarakat Sinjai.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal