Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, UPT Samsat Takalar Berikan Pemahaman kepada Wajib Pajak

badge-check

					Pelaksanaan sosialisasi pajak daerah oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah Takalar.(Berita.news/Abdul Kadir). Perbesar

Pelaksanaan sosialisasi pajak daerah oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah Takalar.(Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah  Takalar gelar sosialisasi Pajak Daerah di Wisata Pantai Galesong yang diikuti ratusan masyarakat Galesong, Kamis (10/7/2019).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kanit Regident Polres Takalar, Iptu Yuntung Tangkelangi, Jasaraharja Takalar, Renaldi, Bank Sulselbar, sebagai pemateri.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj Zainab Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Bagaimana pentingnya membayar pajak tepat waktu, sebab dari Samsat Takalar telah memberikan layananan yang mudah kepada wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kini sudah tersedia Link Samsat Takalar, kehadiran Gerai Samsat Takalar di Kantor Kecamatan Galesong Utara dan Kantor Kecamatan Mangarabombang, telah dilakukan juga Samsat Keliling (Samkel) dan penjemputan kepada wajib PKB yang ingin lakukan pembayaran,” papar Kepala UPT Samsat Takalar.

“Sehingga tidak ada lagi alasan
warga khususnya wajib pajak untuk tidak membayar pajak kendaraannya karena kami telah mendekatkan diri kepada wajib pajak untuk memberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraannya,” jelas Hj Zainab Saleh.

Pada kesempatan ini, Kanit Regident Polres Takalar, Iptu Yuntung Tangkelangi,  menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku dilingkungan Polri Tentunya dengan lahirnya PP tersebut sangat jelas tentang pelayanan penertiban STNK.

“Bagi yang punya kendaraan wajib
untuk membayar pajak kendaraanya karena ini merupakan kewajiban,” tegas Iptu Yuntung.

Iptu Yuntung Tangkelangi juga menjelaskan beberapa pajak yang harus dipahami kepada wajib pajak, seperti pembayaran pajak tahunan dan pembayaran pajak pergantian plat yang sekali lima tahun.

“Tentunya setiap kita membayar PKB wajib pajak harus membawa STNK Asli dan begitupula kalau ganti Plat,  harus dibawa kendaraannya, BPKB, KTP,” tutup Iptu Yuntung.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah