Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Geger di Bulukumba! Sopir Residivis Ditangkap Lagi, Lima Sachet Sabu Diselipkan di Celana

badge-check

					Geger di Bulukumba! Sopir Residivis Ditangkap Lagi, Lima Sachet Sabu Diselipkan di Celana Perbesar

BERITA.NEWS, Bulukumba – Warga Bulukumba dikejutkan dengan penangkapan seorang sopir yang kembali terlibat kasus narkoba.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba, yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung dranatis di Jalan Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku berinisial EH (31), warga Jl. Sungai Teko, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, nekat kembali bermain barang haram.

Aksinya terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EH.

Saat digeledah, polisi menemukan lima sachet sabu yang diselipkan di lipatan celananya.

Ketika diperiksa, EH mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia dapatkan dari seseorang yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti sudah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat 0,2015 gram,” ungkapnya, Sabtu (6/12/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa EH ternyata baru satu tahun bebas dari Lapas setelah menjalani hukuman kasus narkoba pada tahun 2022.

“EH ini residivis. Ia mengaku baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas,” tambahnya.

Kini EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal