Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Firli Bahuri Jalani Sidang Etik oleh Dewas KPK

badge-check

					Firli Bahuri Perbesar

Firli Bahuri

BERITA.NEWS, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).

“Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai,” kata Firli di gedung ACLC atau gedung KPK lama Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sidang etik digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.

“Kita ikuti (sidang etik) dulu. OK ya, makasih,” kata Firli singkat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Pada Senin, 24 Agustus 2020, Dewas memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal