Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Fahri Tegaskan, Usulan Revisi UU KPK Sudah Sejak 2010, Bukan saat ini Saja

badge-check

					Wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah (BERITA.NEWS/Muhammad Srahlin) Perbesar

Wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah (BERITA.NEWS/Muhammad Srahlin)

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentahg Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul begitu saja.

“Usulan revisi UU KPK sejak tahun 2010, sudah dimasukkan,” kata fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Lantas dirinya memaparkan, sejak periode ke dua masa tugas Presiden SBY, revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR, dilanjutkan rapat konsultasi dengan pemerintah. Kemudian di tahun 2015, ketika dimasukkan lagi sebagai usulan, terjadi tarik ulur. Namun, sebagai rancangan undang-undang tidak pernah mundur, tetap ada di program legislasi nasional(Prolegnas).

“Jadi ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Maka kalau yang bilang ujug-ujug, berarti dia gak paham, karena ini sudah masuk 10 tahun terkakhir. Dan memang banyak masalah, masa ada UU gak boleh berubah,” tegas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Terkait soal kinerja KPK selama ini, Fahri menyatakan sebaiknya mengukur kinerja KPK secara riil, tidak hanya menangkap orang yang salah. UU tentang KPK, kata dia, tidak memerintahkan hanya menangkap orang, tetapi mencegah, supervisi, koordinasi dan kontrol.

“UU tentang KPK seperti dokter di masa transisi. Yang mengoperate KPK saat ini kan kurang berpikirannya kesitu, penyidik-penyidik yang main otot aja kerjanya. Itulah yang merusak KPK. Padahal KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, monitoring,” kata Fahri.

Ditambah kan lagi, sudah dikasih waktu 17 tahun tapi masalah tambah banyak. Seperti rumah sakit, kalau pasiennya itu tambah sedikit artinya bagus.

“Tapi karena motif dagang, lebih banyak pasien dianggap lebih bagus,
Ya salah dong. Orang kerjanya itu superti dokter, dokter zaman dulu memang feodal, cuma nyuntik, tapi dokter zaman sekarang nasehati, jadi pasiennya nggak datang-datang. Nggak benar dong kalau dokternya itu ngasih nasihat atau ngasih obat yang orang itu nggak sembuh-sembuh, lalu datang terus. Makin banyak yang datang, dokternya tambah duit, ya nggak bener itu, nggak benar. 17 tahun, UU ini harusnya udah nggak ada korupsi,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

  • Muhammad Srahlin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional