Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Excavator Diduga Beroperasi di Tambang Galian C Ilegal, ini Penjelasan Kadis Perikanan Luwu

badge-check

					Excavator Diduga Beroperasi di Tambang Galian C Ilegal, ini Penjelasan Kadis Perikanan Luwu Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, angkat suara terkait dengan excavator di dinasnya.

Baharuddin mengaku perlu menjelaskan tudingan excavator yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo.

Ia secara gamblang menjelaskan tudingan tersebut bermula ketika Kepala Desa Tallang Bulawang menyewa excavator untuk menggali drainase.

“Alat (excavator) tentunya menyeberang Sungai (Bajo) jika ingin ke Tallang Bulawang ataupun sebaliknya,” kata Baharuddin, Senin (25/7/2022).

Di Desa Tallang Bulawang, excavator bekerja satu setengah hari atau sebelum Hari Raya Idul Adha lalu.

Setelah bekerja di Desa Tallang Bulawang, Baharuddin memerintahkan operator untuk memulangkan alat pada hari Senin (11/7/2022).

“Saya memerintahkan agar alat dikembalikan ke workshop Dinas PU karena sebelumnya sudah ada rekomendasi dari DPRD agar alat ditarik karena sudah tidak layak bekerja,” jelasnya.

Namun pada Senin itu, ada warga yang menemukan alat sedang bekerja di Sungai Bajo.

Mengeruk material lalu dipindahkan ke mobil tongkang.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, tidak ada perintah dari saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Baharuddin telah memanggil operator terkait dengan hal itu.

“Saya meminta penjelasan kepada operator dan penjelasannya bahwa dia membatu tetangganya yang meminta tolong kepada dirinya,” jelasnya.

Baharuddin menambahkan, excavator tersebut merupakan pengadaan tahun 2016 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kemudian dia menerima alat pada tahun 2021 dari kepala dinas sebelumnya.

Kondisi alat saat dia terima banyak mengalami kerusakan.

“Bisa kita lihat sendiri kondisi alat saat saya terima,” papar Baharuddin sembari memperlihatkan foto excavator saat pertama dia terima.

Sebelum lebaran Idul Adha 10 Juli 2022 lalu, surat rekomendasi penarikan alat untuk dikembalikan ke Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) terbit.

“Memang sudah ada rekomendasi dari DPRD, karena alat sudah tidak mampu bekerja dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Baharuddin, alat diperuntukkan untuk kerja sosial dan sesekali disewakan.

Seperti membenahi tambak warga saat banjir dan bencana alam lainnya.

“Target PAD kami pada tahun 2021 yakni Rp 110 juta, tapi realisasi hanya Rp 50 juta, karena alat sudah tidak layak bekerja maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, excavator milik Dinas Perikanan Luwu diduga melakukan tambang galian C ilegal di Sungai Bajo, Kecamatan Bajo.

Tudingan itu ditepis kepala dinas dengan memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media di Essence Cafe, Belopa, Luwu, Sulsel.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah