Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Empat Warga Sinjai Ditangkap Polisi Saat Main Judi Qiu-Qiu

badge-check

					Release Pengungkapan Kasus Judi Qiu-Qiu di Ruang Gelar Perkara Reskrim Polres Sinjai. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Release Pengungkapan Kasus Judi Qiu-Qiu di Ruang Gelar Perkara Reskrim Polres Sinjai. (Foto: Ist/ Humas)

SINJAI, BERITA.NEWS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian.

Empat terduga pelaku itu bermain judi menggunakan kartu domino jenis Qiu-Qiu, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di bawah kolong rumah milik SN yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sedang digencarkan oleh Polres Sinjai.

Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat perjudian menggunakan kartu domino,” ujar Iptu Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2024).

Empat Pelaku Diamankan

Adapun empat pelaku yang diamankan yakni:

  1. AA (53), seorang wiraswasta, warga Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
  2. AR (56), wiraswasta, warga Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
  3. RL (48), wiraswasta, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
  4. SN (63), wiraswasta, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Selain menangkap para pelaku, Sat Reskrim Polres Sinjai juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • 2 pasang kartu domino.
  • 1 buah buku catatan.
  • Uang tunai dengan total Rp2.272.000, terdiri dari pecahan:
  • 11 lembar pecahan Rp100.000,
  • 14 lembar pecahan Rp50.000,
  • 6 lembar pecahan Rp20.000,
  • 8 lembar pecahan Rp10.000,
  • 10 lembar pecahan Rp5.000,
  • 2 lembar pecahan Rp2.000, dan
  • 2 lembar pecahan Rp1.000.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1E dan ke-3E KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 angka 1 dan angka 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah preventif untuk memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami ingin menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang menjadi sumber keresahan masyarakat,” tegas Iptu Andi Rahmatullah.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Polres Sinjai berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kasat Reskrim.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat.

Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sinjai. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal