Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Emas Majikan Raib Ditangan ART di Sinjai, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku

badge-check

					Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Emas di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Emas di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga berinisial DA.

Aksi pencurian itu terjadi pada 30 September 2024 di kediaman korban, Elita Yuliastutik, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan emas perhiasan ke polisi pada 14 Mei 2025.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/95/V/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

Pelaku diketahui memanfaatkan waktu saat rumah dalam keadaan sepi.

DA membuka laci lemari milik korban dan mengambil kotak berisi emas perhiasan.

“Setelah mengambil emas, pelaku menyembunyikannya sementara di kamar mandi RSUD Kabupaten Sinjai,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2025).

Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah menjual sebagian emas senilai Rp7 juta dan Rp5 juta.

Sisanya digadaikan melalui seseorang bernama Syamsinar dengan nilai Rp14 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya satu cincin berlian berbalut emas putih, satu batang cincin emas, dan satu buah permata biru.

“Modus yang digunakan pelaku cukup halus karena memanfaatkan kepercayaan korban. Namun berkat kerja tim, kami berhasil mengungkap kasus ini,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sinjai menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen dalam pemberantasan kriminalitas rumah tangga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami hal serupa,” tutup AKP Andi Rahmatullah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal