Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dugaan Kriminalisasi Pers, Penyidik Polda Sulsel Resmi Dilapor ke Propam Mabes Polri

badge-check

					Dugaan Kriminalisasi Pers, Penyidik Polda Sulsel Resmi Dilapor ke Propam Mabes Polri Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Koordinator Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk jurnalis Muh Asrul, Muhammad Arsyad resmi melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (6/3/2020)

Laporan Muhammad Arsyad bernomor SPSP2/626/III/2020/Bagyanduan berisi tentang Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Atas Dugaan Ketidakprofesional Terkait Laporan Polisi Nomor: LPB/465/XII/2019/DIT.RESKRIMSUS Tanggal 17 Desember 2019.

“Ada dugaan kriminalisasi pers. Sengketa pers dibawa ke pidana. Makanya kami melaporkan ini ke Divisi Propam Mabes Polri,” tandas Muhammad Arsyad di hari yang sama juga melaporkan dugaan kriminalisasi pers ini ke Kapolri, Jend Pol Idham Azis.

Selain melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Muhammad Arsyad juga melaporkan kasus dugaan kriminalisasi pers ini ke Komnas HAM.

Sebelumnya Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.

Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan, Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.

Kriminalisasi Pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan hari-hari belakangan ini.

“Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” papar Arsyad.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah