BERITA.NEWS, Sinjai — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Sinjai.
Seorang pemuda berinisial FJ (29) akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sinjai usai diduga menganiaya korban dengan sebilah parang.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya peristiwa tersebut sekaligus proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai,” ujar Iptu Agus Santoso, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan diri pelaku dilakukan setelah Tim Resmob Polres Sinjai melakukan mediasi dengan pihak keluarga.
“Tim Resmob melakukan pendekatan dan mediasi terhadap keluarga. Selanjutnya pelaku datang sendiri didampingi keluarganya untuk menyerahkan diri dalam kondisi aman dan kondusif,” jelasnya.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Sudarman alias Duda (21), seorang petani yang mengalami luka pada bagian punggung dan lengan akibat sabetan parang.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Mannanti. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai,” tambahnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, kasus ini bermula saat korban didatangi saksi yang mengabarkan dirinya telah menjadi korban penganiayaan.
“Dari keterangan awal, korban diduga diserang menggunakan parang oleh terlapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban yang langsung mendatangi korban di fasilitas kesehatan,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan penganiayaan setelah korban datang ke rumahnya dan melontarkan tantangan.
“Pelaku mengakui melakukan penganiayaan. Berdasarkan pengakuannya, kejadian dipicu karena korban datang dan menantang pelaku sehingga terjadi tindakan kekerasan,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang tanpa sarung, sepasang sandal, satu buah topi, serta satu unit sepeda motor.
“Kami telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Agus Santoso.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Serahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif, sementara pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Sinjai.
![]()
























