Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Sinjai Resmi Ditahan Kejari

badge-check

					Kedua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Sinjai Selatan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kedua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Sinjai Selatan. (Foto: Istimewa)

SINJAI, BERITA.NEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan dua tersangka berinisial SHW dan AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Apparang, Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dengan Nomor: PRINT-29/P.4.31/Fd.1/05/2024 pada 20 Mei 2024.

Surat ini menjadi dasar dimulainya penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi irigasi tersebut.

Pada tahun 2020, proyek ini didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,5 miliar.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, pekerjaan ini dilakukan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar, termasuk pajak, dan memiliki masa pelaksanaan 140 hari kalender (6 Agustus 2020 – 23 Desember 2020).

Seiring berjalannya proyek, terjadi perubahan kontrak sebagaimana tertuang dalam Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 pada 17 September 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.785.019.091,00.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek dan pencairan dana.

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Pada 30 Januari 2025, kedua tersangka diperiksa selama enam jam oleh Tim Penyidik Kejari Sinjai, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Sinjai menetapkan:

  • SHW (Direktur Teknis PT. PUG) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tertanggal 25 November 2024.
  • AA (KPA/PPK) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-49/P.4.31/Fd.1/11/2024 tertanggal 25 November 2024.

Dengan diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka dengan dasar:

  • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-4/P.4.31/Fd.1/01/2025 untuk tersangka AA.
  • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-5/P.4.31/Fd.1/01/2025 untuk tersangka SHW.

Usai pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidiar: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyelidikan Berlanjut

Kejari Sinjai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal