Sinjai, BERITA.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian pertama terjadi di kantin SMAN 09 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe pada Senin (21/1/25) sekitar pukul 01.00 WITA.

Sementara itu, kejadian kedua berlangsung di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara pada Jumat (31/1/25) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban pencurian di kantin SMAN 09 Sinjai, Rudi (22), melaporkan kejadian tersebut pada 24 Januari 2025 di Mapolsek Tellulimpoe.
Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B / 08 / I / 2025 / SPKT / Polsek Tellulimpoe, tanggal 24 Januari 2025 tentang pencurian.
Sementara itu, korban pencurian di Jalan Stadion Mini, Vivi Miliarti (37), warga BTN Sao Citra Permai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, melaporkan peristiwa tersebut pada 31 Januari 2025.
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B / 19 / I / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025.
Pelaku Berhasil Diamankan
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku, yakni MA (15) dan MN (17), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Tellulimpoe.
Sejak menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami mendapat informasi tentang keberadaan mereka di Jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Pada Sabtu (1/2/25) sekitar pukul 03.40 WITA, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Andi Rahmatullah.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian di kantin SMAN 09 Sinjai dengan cara merusak gembok pintu kantin.
Barang yang mereka curi meliputi:
- 2 tabung gas 3 kg
- 30 bungkus Pop Mie
- 1 dus Mie Sedap
- 9 botol minuman Golda
- 12 botol minuman Milku
- Uang tunai sekitar Rp30.000
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp900.000.
Sementara itu, pencurian kedua di Jalan Stadion Mini dilakukan dengan cara merusak gembok box dagangan.
Peristiwa ini baru diketahui keesokan harinya ketika pegawai korban, Risda, hendak membuka tempat usaha dan mendapati isi dagangan berserakan. Setelah dicek, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 tabung gas 3 kg
- 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hijau (DW 3066 VQ) yang digunakan saat beraksi
- 1 jaket warna hitam yang dipakai oleh salah satu pelaku
- 1 jaket warna biru yang juga dikenakan pelaku saat beraksi
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
![]()
























