Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dua Remaja di Bulukumba Ditangkap karena Edarkan Sabu Lewat Instagram

badge-check

					Dua Terduga Pelaku saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba. (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua Terduga Pelaku saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satnarkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua orang pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba, pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA.

Pelaku berinisial WB (22) dan MQG (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka.

“Mereka membeli dari seseorang di Kota Makassar melalui Instagram,” ujar AKP Syamsuddin, Jumat (24/5/2025).

Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di Kota Bulukumba melalui media sosial.

Polisi juga mengirim barang bukti dan sampel urine pelaku ke Labfor Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu seberat 0,1188 gram itu positif mengandung metamefetamin.

Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.

Sementara MQG, karena masih di bawah umur, tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.

AKP Syamsuddin menegaskan kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal