Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bulukumba

badge-check

					Dua Terduga Bandar Narkoba Ditangkap di Bulukumba. (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua Terduga Bandar Narkoba Ditangkap di Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan kinerjanya.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Lokasi penggerebekan berada di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Dua pelaku berinisial SA (43) dan HI (36) diamankan petugas tanpa perlawanan.

SA merupakan warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, sedangkan HI tinggal di Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di wilayah tersebut.

Tim Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita lima sachet sabu siap edar.

Selain itu, juga diamankan dua unit handphone dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal itu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan bahwa SA mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Ia menyebut awalnya terdapat tujuh sachet, namun dua telah berkurang.

“Satu sachet sudah mereka jual, dan satu lagi dipakai sendiri. SA pemilik utama, HI ikut membantu menjual,” jelas AKP Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti dan sampel urine kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil laboratorium menyatakan bahwa sabu seberat 0,2933 gram tersebut positif mengandung metamphetamine.

Urine kedua tersangka juga mengandung zat yang sama.

Dengan hasil tersebut, polisi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP karena melakukan tindak pidana bersama-sama.

AKP Syamsuddin memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.

“Kami terus dalami kasus ini, termasuk asal barang haram tersebut,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal