Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan

badge-check

					DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Rapat Paripurna, Selasa (25/8/2020) malam.

Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Gowa atas disetujuinya Perda ini. Ia mengatakan bahwa, mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gowa untuk Penanganan Covid-19.

Ia menyebutkan bahwa, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan Gerakan Sejuta Masker dengan membagikan sebanyak 1,2 juta masker kepada masyarakat. Gerakan ini kata dia juga mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri dan memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia dan Dunia (MURI).

“Tujuan Perda ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan Covid-19, memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan sebagainya perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” kata Kr. Kio sapaan Wakil Bupati Gowa dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Rafiuddin yang memimpin rapat paripurna.

Abd Rauf berharap dengan adanya Perda ini dapat memutus mata rantai Penularan Covid 19 dan menurunkan angka kasus di wilayah Kabupaten Gowa.

“Tentunya kita berharap dengan adanya Peraturan Daerah maka kita berharap bahwa masyarakat tentunya semakin sadar untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan sehingga di Kabupaten Gowa ini dapat segera di putus mata rantai virus corona,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Anwar Usman mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Perda ini merupakan satu langkah lebih maju yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dari daerah lainnya. Menurutnya ini salah satu langkah efektif untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

“Ini Insya Allah akan efektif dan persoalan efektif atau tidaknya ini adalah langkah yang lebih maju dari beberapa tempat yang lain. Kita sudah melakukan hal hal begini dan tetap kita akan pantau bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya,” tambahnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah