Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

DPM-PTSP Sulsel Luncurkan Aplikasi Izin Penelitian Berbasis Online, Proses 5 Menit Jadi

badge-check

					Launching aplikasi NENA SI LINCA DPM-PTSP Sulsel. Perbesar

Launching aplikasi NENA SI LINCA DPM-PTSP Sulsel.

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan layanan aplikasi pengurusan izin penelitian bebasis online kepada mahasiswa ataupun masyarakat, Selasa (11/8/2020).

Diprakarsai Dinas Penambahan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), aplikasi perizinan penelitian berbasis online tersebut dinamakan NENI SI LINCA atau singkatan New Normal Innovation Sistem Informasi Online Campus.

Launching aplikasi tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama DPM-PTSP dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Disaksikan langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Gubernur NA mengaku sangat mengapresiasi inovasi yang dikomandoi Kepala DPM-PTSP Sulsel Jayadi Nas. Hadirnya aplikasi NENI SI LINCA dinilainya akan bermanfaat bagi mahasiswa.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

“PTSP ini kita ingin betul jadi tulang punggung penanaman modal, kunci PTSP ada di Pak Jayadi, inovasi aplikasi ini sangat menolong dan bermanfaat bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan izin penelitian,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Sulsel Jayadi Nas mengatakan hadirnya aplikasi tersebut bagian dari tuntutan masyarakat untuk mempercepatan pelayanan perizinan. Khusunya, izin penelitian bagi mahasiswa, dosen dan masyarakat peneliti.

“Pendaftaran sekarang bisa dilakukan dari rumah bisa, dilakukan dalam perjalanan atau di kampus atau di kantor yang mana mau mengurus izin melakukannya dengan waktu kurang dari 5 menit anda sudah bisa mendapatkan izin penelitian,” tegas Jayadi.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran bisa membuka website Izi-penelitian.Sulselprov.go.id. kemudian masuk klik Daftan. Memasukkan nama lengkap, NIK, alamat email, password, nomor telepon, pekerjaan dan asal kampus.

. ANDI KHAERUL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel