Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dosen Asal Bantaeng Dilapor ke Polisi, Ternyata Palsukan Tandatangan Sekdes untuk Keperluan Persidangan 

badge-check

					Dosen Asal Bantaeng Dilapor ke Polisi, Ternyata Palsukan Tandatangan Sekdes untuk Keperluan Persidangan  Perbesar

BERITA.NEWS, Bantaeng – Diduga seorang oknum dosen Bernama Alif Muallim asal Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan memalsukan dokumen persuratan untuk kepentingan pribadi. Sekedar diketahui oknum tersebut mengajar di salah satu Perguruan Tinggi di Jeneponto.

Adapun dokumen yang dipalsukan, yakni membuat surat keterangan ahli waris dan keterangan kematian. Dalam persuratan itu terduga pelaku juga memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Lojong.

Selain itu, oknum yang bersangkutan membuat stempel Desa dan juga mencatut NIP Sekdes untuk kepentingan pribadinya.

Sekdes Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris menjelaskan pihaknya tidak terima karena pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Alif Muallim. Keberatan dengan hal itu, dia kemudian melaporkan yang bersangkutan di Polres Bantaeng.

Pada 12 November 2024, Muhammad Aris mendatangi SKPT Polres Bantaeng untuk melapor secara resmi. Adapun nomor LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG SULAWESI SELATAN.

“Kami dirugikan karena ada pemalsuan tanda tangan saya, Stempel Desa dan juga NIP saya. Maka dari itu kami laporkan kepada Kepolisian,” kata Muhammad Aris, pada Selasa (12/11/2024).

Muhammad Haris menambahkan beredar kabar bahwa oknum itu melakukan pemalsuan dokumen untuk melakukan gugatan persoalan ahli waris di Pengadilan Agama.

“Saya dengar katanya dokumen itu digunakan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Agama,” terang Aris saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pada kesempatan itu, Haris kembali mempertegas bahwa memang namanya yang di catut dalam surat itu. Namun itu bukan dirinya atau Pemerintah Desa yang membuatnya.

“Disitu memang tertera nama saya benar, NIP salah dan bukan Stempel Desa kami. Surat itu dibuat 27 Oktober 2023 lalu. Jadi saya keberatan makanya saya melaporkan kejadian ini,” tegasnya.

Diduga motif AM melakukan itu karena persoalan aset keluarga almarhum bapaknya bersama saudara-saudaranya.

Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang melanggar kebenaran atau kepercayaan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Bentuk-bentuk pemalsuan dokumen di antaranya: membuat dokumen palsu, memalsukan dokumen asli, memalsukan tanda tangan

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal