Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

badge-check

					DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset.

Tim Penyidik DJP bersama Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato menyita milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka.

Penyitaan dalam rangka mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Instruksi ini sesuai dengan Penetapan
Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023.

Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW duga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya mulai Januari 2018 sampai Desember 2019.

Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modusnya adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah pungut dengan sengaja menyampaikan Surat pemberitahuan tidak benar atau tidak lengkap

sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp 4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah lakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Walaupun sedang lakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka

untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

Tambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen

DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Kami hrapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal