Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dituding Cacat Prosedur, Ini Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Parepare Soal Kasus Pencurian WD

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto. (Foto: Ardiansyah/detikSulsel) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto. (Foto: Ardiansyah/detikSulsel)

BERITA.NEWS, Parepare — Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, memberikan klarifikasi sekaligus membantah keras tudingan adanya rekayasa maupun cacat prosedur dalam penanganan kasus pencurian yang menjerat WD (30), mantan pegawai salah satu rumah makan di Kota Parepare.

AKP Agus Purwanto menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pelaku WD mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta serta emas dan perhiasan milik korban. Setelah itu, pelaku pergi ke Tana Toraja dan menjual emas tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Bolu Rantepao dengan harga Rp35 juta,” jelas AKP Agus dalam keterangannya. Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, dari hasil penjualan emas tersebut, sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, sementara sisa uang sebesar Rp23.900.000 berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Selain uang, kami juga menyita gelang perhiasan dan satu unit televisi yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan,” tambahnya.

Terkait isu adanya pihak lain yang diduga terlibat namun tidak diproses hukum, AKP Agus memastikan bahwa penyidik telah mendalami keterangan saksi dan fakta hukum yang ada.

Perempuan berinisial AN, yang sebelumnya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan WD, ditegaskan hanya berstatus sebagai saksi.

“AN dijadikan saksi karena yang bersangkutan hanya membawa WD untuk bekerja di warung milk korban dan tidak menikmati hasil kejahatan. Tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pidana,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa WD melakukan pencurian atas perintah pihak lain.

“Keterangan pelaku menyatakan ia menjual emas di pasar kepada orang yang tidak dikenal. Tidak ada bukti atau pengakuan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas suruhan siapa pun,” ujarnya.

Menanggapi tudingan kejanggalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKP Agus menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum yang lengkap dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami memproses tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti. Kasus ini sudah tahap II di kejaksaan dan telah diputus pengadilan. Artinya, secara hukum sudah selesai,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menepis tudingan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal