Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dishub Sulsel: Keluar Masuk dari Jawa-Bali Harus Tes PCR

badge-check

					Dishub Sulsel: Keluar Masuk dari Jawa-Bali Harus Tes PCR Perbesar

Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi syarat utama yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan penerbangan keluar masuk Sulsel ke Jawa dan Bali. Jumat (22/10/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021 mendatang. Namun syarat tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari Jawa dan Bali.

“Terkait dengan penerbangan itu keluar masuk Jawa-Bali harus pakai PCR. Di luar Jawa-Bali, sesama level 2 itu bisa antigen dua kali vaksin, beda level itu PCR,” kata Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada peraturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerbangan domestik. Tercantum dalam Surat Edaran No 88 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diteken 21 Oktober 2021.

Arafah mengatakan aturan perjalanan domestik dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa dengan hanya menyertakan hasil tes antigen asal vaksinasi dosis lengkap. Namun penumpang dari Makassar yang hendak menuju Jawa-Bali tetap harus menggunakan hasil tes PCR.

“Yang masalah itu kan di Jawa dan Bali. Jawa-Bali itu harus PCR. Jadi yang masuk dan keluar itu harus PCR tetapi di luar itu masih relevan dengan surat edaran dari gubernur kemarin,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam.

Andi Khaerul

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah