Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dinilai Jadi Beban APBD, 120 Unit Randis Pemkab Bulukumba Akan Dilelang

badge-check

					Ilustrasi Kendaraan Dinas Pemkab Bulukumba. (Dok. Int) Perbesar

Ilustrasi Kendaraan Dinas Pemkab Bulukumba. (Dok. Int)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak 120 unit Kendaraan Dinas (Randis) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan dilelang.

Dari 120 kendaraan dinas tersebut berupa motor dan mobil. Hal itu dinilai Pemkab Bulukumba hanya membebani APBD.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah.

Menurutnya, 120 Randis yang akan dilelang itu sudah masuk tahap pengurusan administrasi.

“Pemkab Bulukumba merencanakan akan melakukan lelang kendaraan dan rongsokan,” katanya, Senin (15/7/2024).

Randis yang akan dilelang kata Andi Ayatullah yakni kendaraan bekas yang dibeli Pemkab Bulukumba pada tahun 2002 hingga 2015.

Adapun jenis kendaraan yang akan dilelang berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba terdiri dari roda dua, roda tiga, dan roda empat.

Rinciannya sebagai berikut, untuk jenis kendaraan yang dilelang sebagai unit berjumlah 77 unit, yakni roda dua 71 unit, roda tiga 0 unit, dan roda empat 6 unit.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Untuk kendaraan yang akan dilelang sebagai kategori rongsokan yakni roda dua 25 unit, roda tiga 12 unit, dan roda empat 6 unit.

Sementara untuk harga limit Randis kata Ayatullah ditentukan tim penilai dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Salah satunya yang dilakukan tim penilai saat ini dengan melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Nilai limit dari Randis yang akan dilelang nanti akan disampaikan pada saat pengumuman pelaksanaan.

“Nilai limit randis yang akan dilelang sementara belum bisa disampaikan karena masih dalam proses persetujuan pimpinan atau proses penyusunan SK penetapan nilai limit,” beber Ayatullah.

Alasan Pemkab Bulukumba akan melelang Randis tersebut karena dinilai sudah tidak digunakan atau dimanfaatkan lagi.

Menurut Ayatullah, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah jika dijual ketimbang disimpan yang hanya jadi beban anggaran.

“Kendaraan yang sudah tidak terpakai menjadi beban karena biaya perawatannya yang semakin bertambah seiring umur pakai kendaraan,” jelasnya.

Untuk jadwal lelang, Ayatullah mengatakan sementara dalam proses kelengkapan dokumen untuk permohonan pelaksanaan lelang ke KPKNL.

“Rencananya bulan Juli ini,” tutupnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah