Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dimakzulkan Dewan, Ini Penjelasan Bupati Jember

badge-check

					Foto: Bupati Jember Faida Perbesar

Foto: Bupati Jember Faida

BERITA.NEWS, Jember – Bupati Jember Faida mempersilakan dewan melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian berujung pada pemakzulan dirinya.

Namun Faida menegaskan bahwa apa yang dituduhkan dalam pemakzulan, sebelumnya sudah diklarifikasi dalam mediasi yang difasilitasi kemendagri.

“Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapat mediasi di kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui Provinsi Jawa Timur,” kata Faida kepada wartawan usai mengikuti pengajian di pendopo kabupaten, Kamis (23/7/2020) malam, mengutip Detikcom.

Dia menjelaskan, mediasi itu berlangsung lebih dari 7 jam. Dari DPRD Jember juga hadir dalam mediasi itu. Dan dari mediasi itu sudah menghasilkan solusi.

“Dan (sebelumnya) kami diberi waktu untuk paparan. Jadi semua itu sudah klir,” tambah Faida.

Dia menyebut, di antara hasil mediasi itu menyatakan APBD Jember sudah sah, meski hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Demikian juga tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah klir.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Jadi masalah-masalah yang dibahas (dalam HMP) itu sudah mencapai kesepakatan. Bahkan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak, tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan,” tegasnya.

“Jadi kalau dewan melakukan HMP ini juga kami persilakan. Bahwa ini ada mekanisme. Bahwa dewan melanjutkan ke Mahkamah Agung ya kita ikuti mekanismenya,” sambungnya.

Bupati Jember Faida dimakzulkan. Pemakzulan dilakukan saat DPRD Jember paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020). Dewan menyebut bupati kelahiran Malang ini melakukan beberapa kesalahan hingga berujung dimakzulkan.

Faida yang sebelumnya dikenal sebagai dokter ini disebut melakukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu Bupati Jember juga disebut membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.

“Contoh di Dinas Peternakan, di situ ada Kasi Kambing. Dasar membuat Kasi Kambing ini apa…? Nggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah,” terang Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah