BERITA.NEWS, Bulukumba — Suasana malam di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng mendadak mencekam. Seorang remaja berinisial NB (19) tewas setelah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di depan SPBU wilayah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.25 Wita.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat. Tiga orang pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial SD (26), HA alias TR (24), dan YU (16).
“Ketiganya sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku,” tegas Iptu Muhammad Ali, Kamis (19/2/2026).
Dikejar Saat Hendak Isi BBM
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban malam itu berboncengan tiga menggunakan sepeda motor menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi bahan bakar.
Namun di tengah perjalanan, korban bersama rekannya justru dikejar oleh tiga pelaku yang juga berboncengan.
“Para pelaku ini memang sengaja mencari korban. Mereka mengejar hingga ke lokasi SPBU,” ungkap Kasat Reskrim.
Setibanya di depan SPBU, korban melompat dari sepeda motor dan tertinggal dari rekannya. Saat itulah para pelaku langsung menyerang.
“Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku utama untuk melakukan penikaman. Korban tidak sempat menyelamatkan diri,” jelasnya.
Ditikam Berulang Kali dengan Badik
Pelaku utama, SD (26), disebut sebagai eksekutor yang menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Sementara HA melakukan pemukulan dan YU diduga menghasut.
“Dari hasil pemeriksaan, SD mengakui menikam korban secara berulang kali menggunakan badik miliknya,” beber Iptu Muhammad Ali.
Ia menambahkan, aksi tersebut terjadi secara spontan namun dalam kondisi emosi yang memuncak.
“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan. Penikaman dilakukan lebih dari satu kali dan mengenai bagian tubuh vital korban,” ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita sebilah badik yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.
“Barang bukti sudah kami amankan. Badik itu digunakan langsung oleh pelaku utama saat kejadian,” tegasnya.
Motif: Salah Paham di Area Masjid
Hasil pemeriksaan mengungkap motif yang memicu tragedi berdarah tersebut.
Peristiwa ini berawal dari pengakuan YU (16) yang merasa ditendang korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro.
“YU merasa ditendang oleh korban. Ia kemudian mengadu kepada SD,” jelas Kasat Reskrim.
Tanpa mencari klarifikasi lebih lanjut, SD bersama HA langsung mencari korban.
“Dari keterangan para tersangka, sebenarnya tidak ada permasalahan sebelumnya. Ini murni karena kesalahpahaman yang tidak diselesaikan secara baik-baik,” katanya.
Ia pun menyesalkan tindakan para pelaku yang memilih jalan kekerasan.
“Permasalahan sepele yang bisa diklarifikasi malah berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Korban Sempat Dirawat, Nyawa Tak Tertolong
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba.
Namun akibat luka tusukan yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi (18/2/2026).
“Korban mengalami beberapa luka tusukan akibat senjata tajam. Berdasarkan informasi medis, luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah,” ungkapnya.
Diamankan Hanya Beberapa Jam
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, ketiga pelaku berhasil kami amankan. Jadi kurang dari empat jam setelah kejadian,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Menurutnya, kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bulukumba dalam menindak tegas kasus kekerasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Bulukumba,” tegasnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 468 ayat (2), subsider Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c dan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini dua tersangka dewasa, yakni SD dan HA, sudah kami tahan di Rutan Polres Bulukumba,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka YU (16) yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit PPA.
“Untuk pelaku anak, penanganannya berbeda sesuai aturan peradilan anak. Tetap kami proses, namun dengan mekanisme khusus,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bulukumba agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin. Jangan sampai karena emosi sesaat, masa depan hancur dan orang lain kehilangan nyawa,” pungkas Iptu Muhammad Ali.
![]()
























