Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Lonrong: Siapa lagi mau didukung, anaknya pak Gubernur itu

badge-check

					Kepala Desa Lonrong, Rosdiana terdakwa pelanggaran Pemilu saat usai menjalani sidang. (Berita.News/Fitriani Aulia Rizka) Perbesar

Kepala Desa Lonrong, Rosdiana terdakwa pelanggaran Pemilu saat usai menjalani sidang. (Berita.News/Fitriani Aulia Rizka)

BERITA.NEWS, Bantaeng – Kepala Desa Lonrong, Rosdiana, menjalani sidang akibat kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Senin (24/6/2019).

Rosdiana didakwa atas keterlibatannya dalam kampanye seorang caleg dari Parpol PSI, M Fathul Fauzy Nurdin alias Uji.

Diketahui Uji, merupakan caleg yang bertarung di Pileg 2019 Dapil Sulsel IV meliputi Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.

Rosdiana meminta untuk penundaan sidang lebih lama lagi, namun Ketua Hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa.

“Apapun kejadian, hari Rabu itu putusan, jadi besok (Selasa, 25 Juni 2019) tetap sidang. Kita tunda sampai Selasa untuk agenda sidang saksi dari JPU maupun saksi terdakwa,” kata Moh. Bekti.

Sidang terbuka kasus pidana dengan nomor perkara 77/Pid.Sus/2019/PN Ban tersebut dipimpin Ketua majelis hakim, Moh Bekti Wibowo, menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Zainal Akhirin Amus.

Baca Juga :  Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil kajian Bawaslu Bantaeng, didapati bahwa oknum Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng ini, melanggar ketentuan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap kepala desa dengan sengaja membuat putusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye di pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp  12 Juta.

“Kalau soal Caleg, semua Kepala Desa itu mendukung Uji, natau semua ji itu, bukan hanya saya yang dikasi tahu. Semua kepala desa. Siapa lagi mau didukung, anaknya pak Gubernur itu. Kita itu ingat kebaikannya pak Gubernur di Bantaeng, dia pernah jadi Bupati di Bantaeng. Masa mau dilupakan kebaikannya,” beber Rosdiana saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Fitriani Aulia Rizka

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah