Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Diduga Markup, Pembebasan Lahan RS Internasional Takalar Rp12 M Dilapor ke Kejati

badge-check

					Diduga Markup, Pembebasan Lahan RS Internasional Takalar Rp12 M Dilapor ke Kejati Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) resmi melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong   Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Koordinator Laksus, Muh Ansar mengatakan, setelah melakukan investigasi pada proyek itu, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan. Sehingga berkesimpulan melaporkan proyek itu ke Kejati Sulsel.

Salah satu permasalahan yang diperoleh dimana proyek itu tidak mengantongi Feasibility Study serta Dokumen Amdal. Pada hal kata Ansar, dua dokumen itu menjadi syarat utama dalam perencanaan. Tujuannya berdampak sistematik terhadap bangunan serta lingkungan hidup warga yang bermukim di sekitarnya.

Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Seharusnya meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apprisialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.

“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga 12 miliar untuk lahan seluas 2 Ha kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.

Bahkan kata Ansar, Tim Laksus turun ke lokasi dan menanyakan langsung kepada mantan Kepala Desa Aeng Batu-batu yang istrinya saat ini menjabat pelaksana tugas Kepala Desa Aeng Batu-batu mengatakan, jika Pemkab Takalar baru membayarkan lahan tersebut seluas 5000 meter persegi atau kurang lebih Rp3 miliar pada tahun 2018.

Baca Juga :  Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

“Hal ini sangat bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemkab Takalar bahwa terkait pembebasan lahan sudah terbayarkan sebanyak Rp12 miliar atau seluas 2 Ha,” tegas Ansar.

“Patut kami duga, bahwa mengenai pembelian lahan saja sudah berbeda,” tegas Ansar.

Ansar juga menantang Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal pembebasan lahan di Galesong Utara.

“Kami sebagai penggiat Antikorupsi Sulsel menantang pihak Pemda Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal atas kesiapan lahan tersebut,” katanya.

Feasibility Studi atau Studi Kelayakan adalah dilakukan oleh unsur teknis bidang terkait dengan tujuan untuk meyakinkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya.

“Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109),” tegas Ansar.

Intinya, jika pengadaan lahan akan diadakan maka seharusnya pihak Pemda Takalar memakai Rujukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal  yang mestinya dilelang sebelum diadakan.

“Jika Pemda Takalar telah mengadakan lahan tersebut tanpa didukung dengan Fesibility Study dan Dokumen Amdal maka Pemda harus mampu memperlihat data yang menunjukan lokasi tersebut telah layak untuk dibangunkan sebuah rumah sakit,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di Makassar