Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Diciduk di Sinjai, Ratusan Jeriken Solar Ilegal Asal Bulukumba Gagal Tembus Sulteng

badge-check

					Lima Unit Mobil Pikap Pengangkut BBM Ilegal Diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Lima Unit Mobil Pikap Pengangkut BBM Ilegal Diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai berhasil mengamankan lima unit mobil pikap yang diduga kuat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Mobil-mobil tersebut diamankan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung di malam hari.

Dua unit mobil pertama diamankan pada Selasa malam, 3 Juni 2025.

Sementara tiga unit lainnya diamankan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.

Menurut pihak kepolisian, seluruh kendaraan berasal dari Kabupaten Bulukumba dan diduga kuat akan membawa solar tersebut menuju wilayah Sulawesi Tengah.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima mobil tersebut mengangkut sekitar 300 jeriken solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Solar-solar ini diperkirakan hendak dijual secara ilegal di luar wilayah Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa lima orang sopir telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

“Kami telah mengamankan lima sopir yang membawa mobil-mobil itu. Saat ini mereka sedang kami mintai keterangan guna mengungkap siapa pemilik BBM tersebut,” ujar AKP Andi Rahmatullah, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

Polisi berupaya menelusuri jaringan distribusi serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik dan pengendali pengangkutan BBM ilegal tersebut.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga berkaitan dengan potensi kerugian negara dan masyarakat akibat distribusi BBM ilegal,” tegasnya.

Selain itu, AKP Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Ia meminta warga untuk melaporkan bila menemukan aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan di wilayahnya.

“Kami berharap masyarakat bisa turut serta mengawasi. Jika menemukan mobil dengan muatan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan perdagangan ilegal lintas wilayah.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Bila terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Migas dan tindak pidana lainnya yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal