Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Dewan: Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemprov Sulsel Amburadul

badge-check

					Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah (Foto:IG_DPRD Sulsel) Perbesar

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah (Foto:IG_DPRD Sulsel)

WaBERITA.NEWS,Makassar– Pimpinan Dewan DPRD Provinsi Sulsel untuk pertama kali menolak melanjutkan rapat paripurna penandatanganan pertanggungjawaban APBD 2021.

Penolakan ini bermula saat pimpinan dewan meminta Pemprov Sulsel untuk menghadirkan bukti tertulis mandat Gubernur Andi Sudirman menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Abdul Hayat Gani.

Namun, hingga rapat paripurna mulai Pemprov Sulsel termasuk Plh Gubernur Abdul Hayat Gani yang juga Sekretaris Provinsi (Sekprov) tidak bisa munculkan bukti fisik tertulis mandat tersebut.

“Ada aturan dalam hal ini terkait dengan kewenangan Plh Gubernur di dalam menandatangani persetujuan ini dan jelas
undang-undang

Baca Juga :  Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

bahwa Plh ada keterbatasan beliau boleh mewakili pak gubernur tapi dalam hal sifatnya rutin tetapi tidak dalam hal kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya,” kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Wakil Ketua DPRD Ni’matullah juga sampaikan rasa kecewanya kepada Pemprov Sulsel yang tidak siap melakukan rapat paripurna pertanggungjawaban. Padahal segala persiapan sudah dewan laksanakan.

“Tentu kami kecewa sekali karena itu sudah rapat berhari-hari. jadi DPRD sudah sangat siap maju ke persetujuan bersama.

Banggar sudah punya dua lembar sikap menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Tetapi ada aturan yang tidak bolehkan bukan Gubernur, Wagub yang menandatangani persetujuan.

Plh tidak punya kewenangan intinya kami sangat kecewa sekali, menurut saya sangat amburadul,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel