Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Dewan Pers Tanggapi Rencana Subsidi Perumahan untuk Wartawan: Sarankan Mekanisme Standar

badge-check

					Ketua Dewan Pers, DE Winik Rahayu. (Foto: Int) Perbesar

Ketua Dewan Pers, DE Winik Rahayu. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Jakarta — Dewan Pers menyampaikan sikap resminya terkait rencana pemberian subsidi perumahan bagi wartawan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Rencana tersebut meliputi pemberian subsidi hingga 1.000 rumah bagi para wartawan.

Pernyataan ini disampaikan Dewan Pers melalui Siaran Pers No. 7/SP/DP/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 usai rapat pleno dan pertemuan dengan para konstituen.

Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan prosedur yang sesuai dalam proses penyaluran subsidi tersebut.

“Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan wartawan, namun seluruh proses subsidi perumahan hendaknya mengikuti skema standar yang berlaku bagi masyarakat umum,” ujar Ketua Dewan Pers, DE Winik Rahayu, dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, skema subsidi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pengadaan normal, seperti pemberian diskon terbaik dan fasilitas kredit terjangkau, sebagaimana yang diterapkan pada masyarakat umum.

Dewan Pers juga menolak untuk menyerahkan data 100 nama wartawan penerima kunci rumah pertama sebagaimana diminta oleh kementerian terkait.

“Kami tidak akan menyerahkan data tersebut. Dewan Pers hanya akan mengeluarkan data jika ada persetujuan dari organisasi wartawan atau organisasi media yang bersangkutan,” tegas Winik.

Ia menambahkan, pihaknya menyarankan agar Kementerian PKP menjalin kerja sama langsung dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja dalam hal penyaluran subsidi.

“Peran Dewan Pers hanya sebatas memberikan verifikasi akhir terhadap status perusahaan pers. Selebihnya, pelaksanaan teknis sebaiknya ditangani langsung oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Dewan Pers untuk tetap menjaga independensi data serta mendorong transparansi dalam upaya peningkatan kesejahteraan wartawan di Indonesia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional