Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Detik-Detik Penangkapan Koko Erwin, DPO Kasus Narkoba yang Hampir Lolos ke Malaysia

badge-check

					Erwin Bin Iskandar alias Koko Erwin DPO Kasus Narkoba. [Foto: Istimewa] Perbesar

Erwin Bin Iskandar alias Koko Erwin DPO Kasus Narkoba. [Foto: Istimewa]

BERITA.NEWS, Jakarta — Pelarian dramatis seorang buronan kasus narkotika berakhir di tengah gelombang perairan perbatasan.

Erwin Bin Iskandar alias Koko Erwin (57), yang diduga sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, akhirnya diringkus sesaat sebelum diduga berhasil menembus perairan Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Upaya kabur yang dirancang rapi itu digagalkan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC dalam operasi senyap yang menegangkan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.


Nyaris Lolos ke Malaysia, Ditangkap di Detik-Detik Terakhir

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda NTB tertanggal 29 Januari 2026, nama Erwin mencuat dalam pengembangan penyidikan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum .

Perkara tersebut sebelumnya menyeret AKP Malaungi dan berbuntut pada pemeriksaan internal hingga penonaktifan Kapolres Bima Kota oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam pusaran pengembangan itulah, Erwin diduga memiliki peran penting dalam sindikat, termasuk dugaan aliran dana besar kepada oknum tertentu untuk melancarkan bisnis haram tersebut.

Saat namanya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/23/II/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba, Erwin diduga mulai menyusun skenario pelarian ke luar negeri.


Jalur Laut Ilegal dan Kapal Tradisional

Informasi intelijen mengarah pada rencana penyeberangan melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai menuju Malaysia.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kombes Pol Kevin Leleury segera melakukan pemantauan intensif, termasuk pendalaman terhadap pihak keluarga dan orang-orang terdekat tersangka.

Dari hasil analisa IT dan interogasi, terungkap bahwa pelarian Koko Erwin difasilitasi oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda.

Ia diduga mengatur perjalanan menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Ia mengaku dihubungi seseorang berinisial “The Docter” untuk menyiapkan kapal.

Meski mengetahui Erwin berstatus buronan kasus narkotika, Rusdianto tetap membantu dan bahkan membayar biaya kapal Rp7 juta kepada seorang penyedia kapal bernama Rahmat.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional menuju perairan Malaysia.


Operasi Cepat di Perbatasan

Namun pelarian itu tak berlangsung mulus. Berdasarkan pemantauan posisi dan identifikasi lapangan, tim mengetahui kapal hampir memasuki yurisdiksi Malaysia.

Dalam operasi cepat dan terukur, aparat berhasil mencegat sebelum Erwin sepenuhnya keluar dari wilayah hukum Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika untuk melarikan diri, apalagi hingga keluar negeri,” tegas Kombes Pol Kevin Leleury.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat.

“Tidak berhenti pada tersangka utama, kami akan mendalami aliran dana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang, serta keterlibatan pihak lain. Semua akan dibuka secara terang,” ujar Kombes Kevin.


Barang Bukti Diamankan

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan Erwin, petugas menyita:

  • Uang tunai Rp4.800.000
  • Uang tunai RM 20.000 (Ringgit Malaysia)
  • 1 unit jam tangan merek TAG Heuer
  • 1 unit handphone Samsung

Sejumlah saksi telah diperiksa, yakni Irfan (buruh harian lepas), Julfirawati Panjaitan (IRT), dan Alfin Fadhilah (swasta).


Langkah Lanjutan Penyidik

Saat ini tersangka telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Penyidik melakukan:

  • Gelar perkara untuk konstruksi hukum komprehensif
  • Pengembangan jaringan peredaran narkotika
  • Digital forensik terhadap alat komunikasi
  • Penelusuran aliran dana dan potensi TPPU
  • Koordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri
  • Proses pemberkasan perkara

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyeret dugaan jaringan besar serta implikasi internal di tubuh kepolisian.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal