Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Datang Tak Diundang, Pulang Bawa Barang, Pemuda di Bulukumba Curi HP Demi Tebus Motor di Bengkel

badge-check

					Ilustrasi Pencurian Handphone. (Foto: Int) Perbesar

Ilustrasi Pencurian Handphone. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pemuda di Bulukumba harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri handphone milik kerabatnya sendiri.

Pelaku berinisial MHH alias Y (22), warga Appasarange, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, diamankan Unit Reskrim Polsek Herlang.

Ia diduga mencuri satu unit handphone milik BG (49), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang.

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong.

Korban hanya pergi sebentar ke rumah tetangga. Namun saat kembali, handphone yang sedang di-charge sudah raib.

Merasa dirugikan, BG segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Herlang.

Laporan langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 14 Mei 2025, di rumahnya di Appasarange.

Barang bukti berupa handphone milik korban juga turut diamankan.

Kapolsek Herlang, AKP Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin.

“Pelaku melihat rumah kosong, lalu langsung masuk dan mengambil handphone yang sedang diisi daya,” ujar AKP Ali.

Ia menambahkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal.

Saat itu, pelaku datang dari Kota Bulukumba tanpa memberi tahu korban.

Melihat rumah kosong, pelaku tergoda untuk mengambil barang yang mudah dibawa.

Dalam pemeriksaan, MHH mengaku mencuri karena butuh uang.

Ia ingin menebus sepeda motornya yang masih tertahan di bengkel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kini, MHH ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal