BERITA.NEWS, Bulukumba — Seorang buronan kasus penikaman maut di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berhasil diringkus polisi setelah sempat kembali terlibat dalam aksi kekerasan berdarah.
Pelaku berinisial SY alias AN (28), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh jajaran Polsek Ujung Loe Polres Bulukumba pada Selasa (31/3/2026).

Ia diduga kuat terlibat dalam penikaman yang menewaskan IS, warga Desa Padang Loang, pada awal tahun lalu.
Kasus berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 28 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami empat luka tikaman yang merenggut nyawanya di lokasi kejadian. Sejak saat itu, SY menghilang bak ditelan bumi.
Kapolsek Ujung Loe IPTU Rudi Adri Purwanto mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intens antara Polsek Ujung Loe dan Polsek Bulukumpa.
“Pelaku sudah lama kami buru. Ia melarikan diri saat hendak diamankan dan masuk dalam daftar DPO,” ungkapnya, Rabu (1/4/2026).
Setelah hampir setahun bersembunyi, keberadaan SY akhirnya terendus usai dirinya kembali terlibat perkelahian saling tikam di wilayah hukum Polsek Bulukumpa pada 1 Maret 2026 dini hari.
Dalam duel tersebut, SY dan lawannya sama-sama mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Setelah kondisi keduanya membaik dan sepakat berdamai di Polsek Bulukumpa, informasi keberadaan buronan itu langsung diteruskan ke Polsek Ujung Loe.
Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Loe bergerak cepat.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, SY berhasil dijemput dan langsung digiring ke Mapolsek Ujung Loe untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, SY akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik, yang mengenai bagian belakang tubuh korban.
“Motifnya spontan. Pelaku mengaku melakukan penikaman karena melihat rekannya, UA alias ON, dipukul oleh korban saat terjadi pertikaian,” jelas IPTU Rudi.
Sebelumnya, rekan pelaku, UA alias ON (22), telah lebih dulu menyerahkan diri kepada polisi hanya empat hari setelah kejadian. Ia kini telah menjalani proses hukum dan divonis penjara.
Usai kejadian, SY melarikan diri jauh hingga ke Morowali, Sulawesi Tengah. Ia baru kembali ke Bulukumba pada bulan Ramadan 2026 dan sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Bulukumpa.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa badik di area persawahan di wilayah Ujung Loe. Namun hingga kini, senjata tersebut masih menjadi misteri dan belum ditemukan.
Kini, pelarian panjang itu telah berakhir. SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Penulis: Syarif
![]()
























