Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Curi ATM Nenek dan Gasak Rp50 Juta, Pemuda Parepare Terancam 5 Tahun Penjara

badge-check

					Ilustrasi Pencurian Uang di ATM. (Foto: Berita.News) Perbesar

Ilustrasi Pencurian Uang di ATM. (Foto: Berita.News)

BERITA.NEWS, Parepare – Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Soreang, Polres Parepare.

Ia diamankan setelah terbukti mencuri kartu ATM milik neneknya sendiri dan menguras saldo tabungan hingga mencapai Rp50.500.000.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) di salah satu rumah temannya yang berada di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Soreang.

Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, menyebutkan bahwa penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Hamka.

Berdasarkan laporan polisi LP/18/IV/2025/SPKT SEK. SOREANG/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.

Lokasi kejadian berada di rumah korban di Jalan Bayam, Kelurahan Bukit Indah.

Korban diketahui sedang tidak berada di rumah karena tengah bepergian ke Kabupaten Enrekang bersama anaknya, Putri Azzahra (22), yang juga merupakan pelapor kasus ini.

Dalam kondisi rumah kosong, MA masuk dan mengambil kartu ATM BRI yang tersimpan di dalam lemari.

Ia sudah mengetahui nomor PIN karena sering memperhatikan neneknya saat bertransaksi.

Selama lima hari berturut-turut, MA menarik uang dari ATM sebanyak lima kali.

Total uang yang berhasil diambil sebesar Rp50.500.000.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

“Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online. Uang yang ia ambil dipakai untuk mengisi saldo dan bermain slot,” ujar Kapolsek Soreang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI yang digunakan dalam pencurian tersebut.

MA kini telah ditahan di Rutan Polsek Soreang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Soreang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan semua barang berharga aman sebelum meninggalkan rumah. Kejadian ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal