Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Catat! Ini Poin Penting Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar

badge-check

					Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali Perbesar

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) pada hari Selasa hingga Kamis (21-23/4/2020) dan penindakan secara resmi mulai hari Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan.

PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Walikota Makassar yang sedang di godok yakni aturan aktifitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja di batasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja.

Penghentian sementara aktiftas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktiftas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujar Ismail Hajiali di Makassar, Sabtu,(18/4/2020).

Namun, menurut Ismail terdapat pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman. “Juga dikecualikan untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu,” ujarnya.

Sementara itu untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari hari menurut Ismail tetap dinyatakan di buka.

“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan Physical Distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau Take Away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang,” lanjutnya.

Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). “Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana” jelasnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta Hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah