Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Cara Bupati Gowa Lantik Pejabat Jelang Pilkada Tanpa Melanggar

badge-check

					Cara Bupati Gowa Lantik Pejabat Jelang Pilkada Tanpa Melanggar Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan melantik 14 pejabat eselon II dan eselon III tanpa melanggar aturan. Dimana dalam aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ditekankan bahwa seorang kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yang hendak maju di Pilkada.

Adnan bahkan yang juga akan maju pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang tetap melakukan pelantikan pejabat. Namun Bawaslu Gowa tidak menemukan pelanggaran dalam kebijakan itu. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh sebab Adnan mengantongi rekomendasi tertulis dari Kemendagri.

“Jadi pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari kemendagri pertanggal 28 Agustus,” kata Samsuar, Rabu (2/9/2020).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah menerima fotocopy rekomendasi dari Kemendagri. Dokumen itu diserahkan langsung melalui Kepala BKPSDM Kab Gowa, Muh Basir.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Kami telah menerima soft copy rekomemdasi Kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin,” tambahnya.

Sementara itu Pakar Hukum Unhas, Aminuddin Ilmar yang diminta tanggapannya, menyebut hal itu tidak jadi masalah, mengingat Pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum pilkada.

“Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah,” kata Prof Ilmar.

Lebih jauh dia mengatakan Kemendagri tidak akan serta merta mengeluarkan izin. Namun dengan berbagai pertimbangan. Hal itu tercermin dari beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian.

“Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan,” tambahnya.

Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah