Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Camat Tompobulu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Bantaeng Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran

badge-check

					AZ Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Akan Ditahan di Rutan. (Foto: Istimewa) Perbesar

AZ Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Akan Ditahan di Rutan. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan Camat Tompobulu berinisial AZ sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

AZ diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bantaeng pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, AZ Sopyan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Desa,” ujar Satria.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

Sementara Pasal 3 mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun penjara serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan juga berpeluang menuntut AZ untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Kejari Masih Hitung Kerugian Negara

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari belum menyebutkan secara rinci berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik masih mendalami dokumen keuangan dan memanggil sejumlah saksi tambahan. Proses ini kami jalankan secara profesional dan transparan,” kata Satria menegaskan komitmen Kejaksaan.

Peringatan untuk Seluruh Pejabat Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Bantaeng juga mengingatkan seluruh pejabat desa dan perangkat pemerintahan untuk mengelola dana desa secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Harus dikelola dengan baik dan digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Satria.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal