Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Camat Sinjai Selatan Sebut Pasar Cakar di Bikeru 1 Tak Punya Izin: Retribusi Tak Masuk Kas Daerah

badge-check

					Pasar Cakar di Area Lapangan Bikeru 1, Kecamatan Sinjai Selatan. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

Pasar Cakar di Area Lapangan Bikeru 1, Kecamatan Sinjai Selatan. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pasar Cakar di area Lapangan Bikeru 1 tidak memiliki izin dari Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Pasar Cakar tersebut sudah beroperasi kurang lebih sebulan itu dibuka setiap hari Selasa sore hingga malam.

Camat Sinjai Selatan, Andi Baso Mangunrawa mengungkapkan bahwa kehadiran Pasar Cakar itu tak diketahuinya.

Sebab menurutnya, tidak ada pemberitahuan atau laporan dari pihak pengelola Pasar Cakar itu.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin, karena memang saya baru tau kalau ada pasar cakar disana ketika sudah berjalan,” ungkapnya kepada BERITA.NEWS, Selasa (11/6/2024).

Selain izin dari Pemerintah Kecamatan, Andi Baso Mangunrawa juga menegaskan bahwa jika ada pungutan retribusi, maka itu tidak masuk kas daerah.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Pajak dan retribusi Pasar Cakar tidak masuk ke pemerintah daerah. Jadi jika ada atas nama retribusi daerah itu pungli namanya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa area yang ditempati Pasar Cakar tersebut merupakan fasilitas pemerintah.

Olehnya itu kata Andi Baso pihak pemerintah kecamatan perlu mengetahui ketika ada kegiatan ditempat tersebut.

“Padahal itu fasilitas pemerintah dibawa Pemerintah Kecamatan, bukan milik pribadi,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa retribusi atau jenis pungutan lainnya tidak ada aturannya.

Ia menyayangkan operasi pasar tersebut tak dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan.

Andi Baso juga mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat setempat.

Dalam aspirasi warga tersebut meminta perhatian pihak pengelola pasar cakar.

Sebab lapangan tersebut akan digunakan lebaran Iduladha.

Jika masih digunakan maka dipastikan lapangan tersebut becek apalagi musim hujan.

Sementara itu, Lurah Sangiasseri, Andi Iskandar yang konfirmasi perihal keberadaan dan retribusi Pasar Cakar tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah