Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Terancam 9 Tahun Penjara

badge-check

					Terduga Pelaku Pencabulan, RT Pria 61 Tahun. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Pencabulan, RT Pria 61 Tahun. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70) kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Pria berinisial RT (61), warga Bonto Bulaeng, Kabupaten Jeneponto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

RT ditangkap aparat kepolisian pada Minggu dini hari (21/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA dan langsung digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan memiliki ancaman pidana cukup berat. Ini bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan perlindungan hukum maksimal, khususnya kepada kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia,” tegas AKBP Widi Setiawan melalui keterangan tertulisnya.

Kasus pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, di area kebun Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Saat kejadian, korban J sedang berjalan kaki seorang diri menuju rumahnya.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul. Korban dan terduga pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama.

Usai menerima laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kota Makassar.

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka.

Hasilnya, tersangka RT berhasil diamankan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Di hadapan penyidik, tersangka RT diduga telah mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal