Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polres Pinrang

badge-check

					Pelaku saat diringkus di Polres Pinrang. Perbesar

Pelaku saat diringkus di Polres Pinrang.

BERITA.NEWS, PINRANG –  Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin kmebali berhasil mengungkap dan menangkap lelaki L (71) di kediamanya, pria paruh baya itu pun tak berkutik, Senin, 1 Maret 2021. Jarum jam menunjuk pukul 10.30 Wita

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Pinrang bernomor: LPB/76/II/2021/SPKT, tertanggal 28 Februari 2021.

Di hadapan petugas, petani tersebut mengakui perbuatannya. Malam itu tahun 2020. Pelaku tak ingat tanggalnya. Namun sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku sedang tidur bersama istrinya, J dan korban R (15) di rumahnya Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Mereka tidur dalam satu kamar. Tiba-tiba pelaku bangun. Dia melihat istrinya tertidur pulas. Di dekatnya, R juga tampak lelap. Melihat daster anak tirinya tersingkap, nafsu birahi pelaku pun muncul.

Dia kemudian berusaha menyetubuhi korban. Saat melakukan aksinya, korban yang kesakitan terbangun. “Jangan pak, sakit,” ringis korban.

Pelaku pun menghentikan aksinya, takut istrinya terbangun. Keesokan paginya, pelaku mendekati korban. “Awas jangan beritahu ibumu, kalau ibumu tahu saya tidak akan kasi lagi uang,” ancamnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Namun, beberapa bulan, korban tak tahan menyimpan rahasia itu. Akhirnya, di akhirFebruari lalu, dia menceritakan ke ibunya. Lalu, ibu korban melapor ke polres pinrang,” ungkapnya IPTU Deki.

Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan saat ini ditangani Unit PPA Polres Pinrang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pinrang,” pungasnya.(MUL)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal